Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Maksimalkan Persiapan Pemilu 2024: Gelar Rapat Koordinasi dan Pembekalan untuk Panwaslu Kecamatan

Pembekalan Panwascam

KEPANJEN - Bawaslu Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dan pembekalan panwaslu kecamatan untuk pemilihan serentak tahun 2024. Rapat koordinasi diselenggarakan di Ballroom gedung hotel Grand Miami, Kabupaten Malang pada tanggal 25-27 Mei 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh panwascam existing dan panwascam anggota baru.

Acara dibuka dengan sambutan di sampaikan oleh Bapak Abdul Alam, S.H. selaku Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bapak Tobias Gula Aran, S.H. selaku Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bapak Muhammad Hazairin selaku Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bapak Kurniansyah Hari Cahyono, SE., AK. selaku Ketua Divisi SDMO dan Diklat, serta sambutan dari Bapak Mohammad Wahyudi, SE., M.Sos selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malang. Dalam sambutannya, Pak Kurniansyah menekankan mengenai pendaftaran PKD dan perpanjangan. Pendaftaran PKD masih belum mencapai kuota sehingga dilakukan perpanjangan.

Acara dilanjutkan dengan pengenalan anggota panwascam yang baru dari beberapa kecamatan. Kemudian acara dilanjutkan sesi materi dengan tema “Pengaruh Kapasitas SDM Pengawas Pemilu Terhadap Kualitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang dibawakan oleh Bapak Dr. Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H., M.Pd.

Dalam pemaparannya Bapak Mohammad Sinal berbicara menggunakan dasar seperti hadist dalam rangka meningkatkan kapasitas panwascam. Berbicara mengenai kualitas (tingkat baik buruknya sesuatu, derajat atau taraf mutu) dan berkualitas (sesuatu memiliki nilai atau mutu yang baik). Serta menuturkan bahwasanya panwascam memiliki dasar hukum pada Perbawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022.

Kemudian dilanjut dengan sesi materi ketiga dengan tema “Problematika SDM Pengawas Pemilu Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang dibawakan oleh Bapak Faishal Hilmy Maulida, M.Pd. Pada penyampaian materi, bapak Faishal Hilmy menyampaikan cerita tentang problematika pemilu dan penyelesaian terhadap problematika yang dialami pengawas pemilu selama pelaksanaannya.

Pada hari kedua pelaksanaan rapat koordinasi, dibuka dengan pemaparan materi mengenai “Penanganan pelanggaran dalam pilkada” yang disampaikan oleh Bapak Ikhwan. Dalam

pemaparannya, Bapak Ikhwan menyampaikan mengenai tahapan perubahan UU Pilkada, indikator keberhasilan penanganan pelanggaran, dasar hukum penanganan pelanggaran pilkada 2024, sumber dugaan pelanggaran, alur pengawasan dan penanganan pelanggaran oleh panwascam, perbedaan penanganan pelanggaran UU Pilkada dan UU Pemilu, status penanganan pelanggaran-pelanggaran, pelimpahan dan pengambil-alihan dugaan pelanggaran, pengawas pilkada dalam penanganan pelanggaran yang harus bertindak menjaga integritas, profesional, selalu berupaya meningkatkan kualitas, serta bagaimana memberikan pelayanan publik terbaik.

Acara dijeda pada pukul 12.00 untuk Ishoma selama 3 jam. Acara dilanjut pada pukul 15.00 dengan pemaparan sesi materi tentang “Tata Kerja dan Peningkatan Kapasitas SDM Badan Adhoc Pengawas Pemilu Pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang dibawakan oleh Bapak Kurniansyah Hari Cahyono, SE., AK. selaku Ketua Divisi SDMO dan Diklat. Pak Kurniansyah menekankan pada kehadiran seluruh panwascam baik anggota exsiting maupun anggota baru dalam rapat koordinasi peningkatan kapasitas dan pembekalan bagi panwascam. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai “Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang dibawakan oleh Bapak Tobias Gula Aran, S.H. selaku Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam penyampaiannya, Bapak Tobias menyampaikan tentang komunikasi pada pemilihan kepala daerah. Pada kompilasi regulasi pemilihan, panwascam menyebutkan perubahan undang-undang pilkada yaitu 4-5 kali. UU 10 Tahun 2016 Pemilu yang digunakan KPU. Digunakan juga prinsip luberjurdil. Prinsip pelaksanaan dalam pilkada diatur dalam pasal 3. Adapun urgensi pilkada yang disebutkan adalah sebagai sarana aktualisasi demokrasi dan tolak ukur kualitas demokrasi. Peran penegakan hukum pemilihan yaitu memastikan setiap tahapan pemilihan berlangsung dengan transparan dan menjamin proses pemilihan yang sah. Pemateri juga menjelaskan apa saja tugas dan wewenang panwaslu kecamatan. Terakhir, dijelaskan juga strategi pengawasan dan penegakan hukum.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan sesi materi oleh Bapak Muhammad Hazairin selaku ketua divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, mengenai “Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Dalam penyampaiannya, Bapak Hazairin menekankan mengenai data potensi MS dan TMS Mutarlih Pasca Pemilu. Panwascam menyebutkan berapa-berapa saja TMS hasil pemilu, TMS hasil input, DPK (daftar pemilih khusus) hasil pemilu, dan DPK hasil input. Diketahui bahwa terdapat beberapa kecamatan yang belum clear atau lengkap.

Acara kemudian dilanjutkan dengan evaluasi catatan Form A oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Bapak Mohammad Wahyudi. Bapak Wahyudi mengevaluasi catatan Form A yang sudah dibuat panwascam. Form A harus dibuat dengan lengkap dan jelas, Form A tidak boleh memvonis hanya bercerita karena masih dugaan. Baru boleh dinyatakan pelanggaran atau bukan apabila sudah pleno. Adapun permasalahan yang disebutkan salah satunya adalah mengenai ketegasan terhadap pelanggaran yang terjadi seperti pembiaran masalah. Menekankan pentingnya pembuatan Form A sebagai output.

Pada hari ketiga pelaksanaan rapat koordinasi, kegiatan dibuka pada pukul 09.00 dengan penyampaian materi mengenai “Kelembagaan dan Organisasi Pengawas Pemilu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang. Melanjutkan kegiatan yang kemarin, Wajak dipilih untuk melakukan presentasi yang pertama pada kasus pertama. Singosari kemudian dipilih untuk presentasi dan membacakan kasus ketiga. Pujon dipilih untuk presentasi kasus kedua. Tumpang dipilih untuk presentasi kasus keempat. Bapak Wahyudi menekankan pada evaluasi bahwa di Form A tidak boleh mengatakan pelanggaran hanya sebagai dugaan. Acara kemudian ditutup oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang. Acara berakhir pada pukul 11.00 WIB.

Penulis : Azzahra Cahya Citra

Editor : Nabilla Dzikri Azhari