Bawaslu Kabupaten Malang Terima Audiensi PMII: Diskusi Netralitas ASN dan Laporan Kasus di Masyarakat
|
KEPANJEN – Bawaslu Kabupaten Malang menerima audiensi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang. Pertemuan ini membahas isu penting terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan serta beberapa kasus temuan yang beredar di masyarakat. (7/10)
Pihak Bawaslu Kabupaten Malang menyambut baik audiensi ini dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan. Mereka juga menegaskan bahwa Bawaslu terus memantau dan menindak tegas pelanggaran terkait netralitas ASN, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bawaslu menambahkan bahwa sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk PMII, sangat penting dalam memastikan Pemilihan di Kabupaten Malang berjalan dengan baik.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul Allam Amrullah mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan keterbukaannya untuk berkolaborasi dalam hal-hal positif, termasuk dalam pengawasan Pemilihan saat ini.
"Kami selalu terbuka untuk kerjasama yang baik, terutama dalam hal pengawasan bersama. Mahasiswa, sebagai generasi terdidik, berada di garda terdepan dalam menjaga integritas pemilu,” ungkapnya.
Disisi lain, Hazairin selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Humas menambahkan bahwa organisasi mahasiswa bisa menjadi bagian dari pengawasan pemerintahan. Tugas ini memiliki korelasi yang kuat dengan Bawaslu dalam memastikan netralitas dan integritas Pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan bahwa banyak kasus yang dilaporkan saat ini belum memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan untuk dikategorikan sebagai pelanggaran, sehingga masih berada dalam tahap perbaikan. Mereka menegaskan bahwa proses menjustifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran tidaklah mudah.
Lebih jelasnya, Allam mengungkapkan bahwa persyaratan formil dan materiil yang diperlukan agar suatu laporan pelanggaran dapat ditindaklanjuti. Ada tiga pihak yang berwenang untuk melaporkan dugaan pelanggaran, yaitu warga negara yang memiliki hak pilih di daerah setempat, pasangan calon (paslon), dan pemantau pemilu resmi. Laporan juga harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan, seperti melampirkan KTP pelapor dan memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak diketahui.
Bawaslu menambahkan bahwa laporan harus memuat informasi yang jelas mengenai bentuk pelanggaran yang diduga terjadi. Jika laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang ditetapkan, maka Bawaslu tidak bisa segera meregistrasi laporan sebagai pelanggaran.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta ASN akan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan transparan.
Penulis : Ririn Puji Lestari