Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kendaraan Angkutan Umum

penertiban apk angkot

Malang, 26 November 2024 – Pada masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang kembali melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang terpasang pada kendaraan angkutan umum pada Selasa, 26 November 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada, terutama di masa tenang, di mana tidak ada kampanye atau pemasangan alat peraga.

Penertiban tersebut difokuskan pada kendaraan angkutan umum angkutan kota, yang masih memajang spanduk, baliho, dan poster kampanye dari calon bupati dan wakil bupati. Pemasangan alat peraga kampanye pada kendaraan umum ini melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang tempat dan cara pemasangan alat peraga selama masa tenang.

Bawaslu Kabupaten Malang, bersama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian, turun langsung untuk menurunkan alat peraga yang terpasang pada kendaraan angkutan umum di beberapa titik wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua peserta. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menciptakan Pemilihan yang bersih, adil, dan transparan.

Penulis : Nabilla