Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Pengawasan Secara Tidak Langsung melalui SILON

Bawaslu Lakukan Pengawasan Secara Tidak Langsung melalui SILON
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang - Dalam rangka memastikan proses verifikasi administrasi (vermin) dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berjalan sesuai dengan regulasinya. Mengacu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024, jadwal pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2022 hingga tanggal 12 Januari 2023. Jajaran Bawaslu Kabupaten Malang melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada tanggal 5 Januari 2023 setelah Bawaslu Kabupaten Malang mendapatkan akses SILON, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan pengawasan verifikasi administrasi pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilu Tahun 2024 melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Dalam kesempatan ini, Moch Jabir selaku penanggungjawab operator SILON Bawaslu Kabpaten Malang menyampaikan “Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI yang tertuang dalam SE Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, kami melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam sub tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD yang saat ini telah berjalan,” tuturnya.