Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotan Hasil Perbaikan

Bawaslu Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotan Hasil Perbaikan
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Bawaslu Kabupaten Malang melakukan pengawasan dalam rangka verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada Selasa, ( 04/10/2022 ) yang dimulai dari pukul  09.00 WIB hingga 16.00 WIB, bertempat di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang. Verifikasi ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, mahasiswa magang Bawaslu dan juga beberapa staff KPU. Pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan sesuai dengan SK KPU Nomor 384 Tahun 2022 mengenai perubahan keempat atas KPU Nomor 260 yang berpedoman pada teknis komisi pemelihan umum dalam ruang lingkup provinsi, kabupaten maupun kota perihal pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik, peserta pemilihan umum, dewan perwakilan rakyat daerah serta keputusam KPU Nomor 389. KPU Kabupaten Malang melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen calon partai politik sebanyak 11 partai menindaklanjuti hasil perbaikan administrasi yang dilakukan oleh Partai Politik.