Bawaslu Kabupaten Malang Laksanakan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Desa Tamansatriyan
|
Malang – Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan uji petik dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Tamansatriyan, Kecamatan Tirtoyudo, pada Senin (22/6/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh penyelenggara pemilu.
Uji petik tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Tamansatriyan dan dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Malang bersama tim pengawas yang berjumlah lima orang. Dalam pelaksanaannya, tim pengawas melakukan koordinasi dengan perangkat desa serta operator data desa guna memperoleh informasi terkait perkembangan data kependudukan di wilayah setempat.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan bahwa meskipun saat ini berada pada masa non-tahapan pemilu, pemutakhiran data pemilih tetap menjadi perhatian penting guna memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data yang diperoleh nantinya akan disandingkan dengan data milik KPU untuk mengidentifikasi pemilih yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih.
Berdasarkan hasil uji petik dan koordinasi dengan Pemerintah Desa Tamansatriyan, diperoleh data perubahan kependudukan yang meliputi 71 penduduk meninggal dunia, 53 penduduk pindah keluar, serta 33 penduduk pindah masuk ke wilayah Desa Tamansatriyan. Data tersebut menjadi informasi awal yang penting untuk dilakukan pencermatan lebih lanjut dan disandingkan dengan data pemilih yang dimiliki KPU Kabupaten Malang.
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan yang dilakukan diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.
Penulis : Nabilla
Editor : M.A.R