Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MENERIMA HASIL VERMIN DOKUMEN BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG

BAWASLU MENERIMA HASIL VERMIN DOKUMEN BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Bawaslu Kabupaten Malang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Malang dari KPU Kabupaten Malang di Aula Bhumi Tumapel KPU Kabupaten Malang Jl. Panji No.119, Kepanjen (25/6/2023) siang.


Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, dan Anggota Nurhasin, Marhendra Pramudya Mahardika serta Perwakilan 18 Partai Politik, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah.


Anis mengatakan penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Malang Pada Pemilu Tahun 2024 kepada Partai Politik dan Bawaslu. Menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 47 Pasal 47 (1) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. Ayat (2) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. Ayat (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon.


Sesuai Program dan jadwal kegiatan Tahapan Pencalonan Angota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. “Kemudian pada tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juni 2023 jadwal penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi. Kami telah melaksanakan Verifikasi Administrasi kemudian menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi secara fisik (hardcopy) kepada 18 (delapan belas) Partai Politik yang hadir. Selain Hasil verifikasi administrasi secara fisik disampaikan secara langsung”, ujar Anis


hasil Verifikasi Administrasi juga bisa di lihat melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) masing-masing Partai Politik. dijelaskan secara rinci status dokumen yang Memenuhi Syarat (MS) ataupun yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Anis, juga menjelaskan jika ada Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang berstatus BMS, maka partai politik masih mempunyai waktu untuk melakukan pengajuan perbaikan dokumen yaitu pada tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023 di Kantor KPU Kabupaten Malang. Pengajuan perbaikan Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon akan diverifikasi lagi oleh KPU Kabupaten Malang.