Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu se-Jatim Luncurkan Posko Aduan Masyarakat

Bawaslu se-Jatim Luncurkan Posko Aduan Masyarakat
Secara serentak Bawaslu se-Jatim meluncurkan Posko Aduan Masyarakat (PAM), Senin (15/08/2022). Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Aang Kunaifi menuturkan bahwa PAM sebagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data diri di sistem informasi politik (Sipol). “Hari ini bertepatan dengan ulang tahun yang ke-4 Bawaslu Kabupaten/Kota, kami meluncurkan Posko Aduan Masyarakat (PAM) sebagai saluran untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Sipol,” ungkapnya. Menurut Aang, nantinya posko itu juga bisa digunakan untuk menerima aduan masyarakat di tahapan lainnya. “Jadi nanti bisa dijadikan tempat atau saluran bagi masyarakat pada tahapan lainnya. Seperti penyusunan daftar pemilih, dan lain-lainnya,” jelasnya. Aang berharap PAM akan terus dilanjutkan hingga tingkat kecamatan. “Harapannya nanti kalau sudah di bentuk penyelenggara di kecamatan, PAM juga bisa terbentuk di 666 kecamatan se-Jatim,” pungkasnya.