Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu se-Jatim Rancang Laporan Pengawasan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol

Bawaslu se-Jatim Rancang Laporan Pengawasan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol
Tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi telah diawasi dengan seksama oleh Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu se-Jatim mengidentifikasi permasalahan, potensi sengketa, melakukan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik pada Pemilu 2024, sejak Rabu-Jumat (06/09/2022). Dari seluruh peserta yang terdiri dari pengawas pemilu di 38 Kabupaten/Kota, dibagi dalam 6 kelompok untuk menganalisa dan mendalami dari sisi pengawasan, penanganan pelanggaran, sengketa dan juga kehumasan. Anggota Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo menekankan kepada pengawas pemilu se-Jatim untuk membaca dan menganalisa secara detail antara aturan dengan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan. “Sebagai pengawas pemilu maka kita harus lebih cermat, detail dan bijak dalam membaca Undang-Undang, peraturan-peraturan, sampai dengan pedoman teknis-pedoman teknis untuk mengidentifikasi apa saja bagian yang menjadi fokus pengawasan di tingkat kabupaten/kota, lalu bagaimana komisi pemilihan umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi. Ini harus kita cermati detailnya dengan baik” ungkapnya.   Ketika pengawas pemilu sudah mencermati dengan detail, menurut Purnomo yang harus diperhatikan adalah langkah pencegahan. “Langkah pencegahan merupakan salah satu strategi untuk menunjukkan keseriusan kita dalam melakukan pengawasan, selain bahwa memang menjadi focus dari Pimpinan Bawaslu RI periode 2022 – 2027”, jelasnya. Purnomo berharap bahwa dengan rapat koordinasi yang diselenggarakan tersebut, pengawas pemilu se-Jatim dapat semakin baik dalam melakukan pengawasan. “Kita harus mencatat setiap item-item penting dalam pengawasan pemilu. Baik dalam verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan, atau nanti di verifikasi faktual,” pungkasnya.