Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Disinformasi dan Ujaran Kebencian Pemilu 2024, Bawaslu Rancang Konsep Komunitas Digital

Cegah Disinformasi dan Ujaran Kebencian Pemilu 2024, Bawaslu Rancang Konsep Komunitas Digital
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Humas Bawaslu tengah merancang konsep komunitas digital pengawasan partisipatif untuk Pemilu Serentak 2024. Komunitas digital pengawasan partisipatif ini merupakan konsorsum/forum multi pihak untuk melakukan pencegahan dan penanganan disinformasi di dunia digital yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan gagasan ini merupakan program prioritas kehumasan Bawaslu. Jajaran Bawaslu di tingkat pusat, ad hoc, hingga ribuan kader pengawas partisipatif harus terlibat dalam menciptakan pemilu di ruang digital yang jujur, bersih, dan berkeadilan. "Proyeksi pemilih muda sangat tinggi, potensi hoaks juga sangat tinggi. Salah satu cara adalah memastikan seluruh daya untuk menguatkan kerja pengawasan Bawaslu kepada publik," ujar Lolly dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Terpumpun Program Prioritas Kehumasan dalam Menghadapi Tahapan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu malam (11/9/2022). Dia mengatakan beberapa langkah strategi komunitas digital tersebut yakni memblok disinformasi, politisasi sara, dan hoaks. Maka dari itu komunitas digital pengawasan partisipatif harus melibatkan banyak stakeholder baik itu lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), organisasi jurnalis, hingga organisasi pemerhati kepemiluan. "Kita harus memikirkan bagaimana caranya komunitas digital ini sekali tekan tombol, semua jejaring bergerak," cetus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu dihadapan 15 perwakilan Bawaslu Provinsi. Lolly juga meminta kepada koordinator divisi kehumasan Bawaslu provinsi untuk memberikan masukan mengenai program prioritas ini. Dia berharap komunitas digital ini menjadi solusi untuk pengawasan setiap saat dan berkelanjutan tanpa batas waktu dan wilayah. Adapun tujuan komunitas digital pengawasan partisipatif ini yakni pertama, memperkuat kemampuan para pihak dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi. Kedua, memperkuat respons dan penanganan yang terkoordinasi terhadap suatu disinformasi. Ketiga, memperkuat komunikasi antarpihak dalam mengatasi disinformasi. Terakhir, meningkatkan literasi pemilih untuk memperkuat ketahanan pemilih terhadap disinformasi.