Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan di Kecamatan Wagir, Panwascam Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Dokumentasi Pemungutan Suara Ulang

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang - Pada Hari Rabu, 14 Februari 2024 Anggota Panwaslu Kecamatan Wagir melakukan monitoring atas pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Wagir. Proses monitoring dilakukan dengan mengunjungi TPS Se-Kecamatan Wagir secara langsung melalui mekanisme sampling.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan, Chandra Faris Al-Masyriqi Anggota Panwaslu Kecamatan Wagir menemukan terdapat 9 (Sembilan) TPS yang tersebar di 7 (tujuh) Desa didapati kekurangan Surat Suara. 

Selanjutnya Chandra juga menemukan terdapat 4 (Empat) TPS yang tersebar di 4 (Empat) Desa didapati kelebihan Surat Suara. 

Terdapat 7 (Tujuh) TPS yang tersebar di Desa Pandanrejo dan Desa Pandanlandung yang seharusnya Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Dapil 5 tertukar dengan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Dapil 6.

Berdasarkan permasalahan tersebut, terhadap surat suara yang kurang PPS melalui PPK melakukan upaya untuk melengkapi kekurangan dengan mengambil dari TPS lain dan menuangkannya dalam Berita Acara di TPS yang memberi surat suara maupun di TPS yang menerima surat suara.

Terhadap TPS yang tertukar surat suaranya dengan Dapil lain, dan surat suara yang sesuai dapil telah habis, Panwascam merekomendasikan agar pemungutan suara dihentikan sementara sampai kebutuhan surat suara terpenuhi dari TPS lain. Adapun PPS dan PPK mengupayakan keterpenuhan kekurangan surat suara di TPS yang surat suaranya tertukar tersebut dengan mengambil kekurangan dari TPS yang masih tersisa surat suaranya.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari 

Editor : Ririn Puji Lestari