Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Dilaporkan ke DKPP, Gelar Rapat Pleno Persiapan Penyusunan Jawaban
|
Malang – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, bersama Abdul Allam Amrullah selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Keduanya diduga tidak netral, tidak adil, tidak profesional, serta berpihak dalam menangani kasus dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Laporan ke DKPP ini menyoroti dugaan bahwa kedua pejabat Bawaslu tersebut tidak menjalankan tugas pengawasan secara objektif dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran yang mencuat selama proses pemilihan berlangsung.
Sebagai langkah responsif terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menggelar rapat pleno pada tanggal 16 April 2025. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang dan difokuskan pada penyusunan jawaban atas dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada DKPP.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi dan bukti-bukti atas semua tuduhan yang diarahkan, serta berkomitmen untuk menghormati seluruh proses etik yang tengah berjalan di DKPP.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DKPP terkait jadwal sidang pemeriksaan etik atas laporan tersebut.
Penulis : Nabilla