Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi PKPU 17/2024, Bawaslu Hadir untuk Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

sosialisasi PKPU 17

Kepanjen, 24 November 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang turut hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024. Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang pada Minggu, 24 November 2024, bertempat di Grand Miami Hotel, Kepanjen.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota KPU Kabupaten Malang, perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Malang, serta peserta yang terdiri dari stakeholder, dan berbagai pihak terkait lainnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan secara jelas dan rinci mengenai peraturan terbaru yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan serentak yang akan datang.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Malang menjelaskan bahwa PKPU 17 Tahun 2024 memiliki sejumlah perubahan dan ketentuan teknis yang harus dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. “Sosialisasi ini penting agar seluruh peserta, baik petugas pemilu maupun pengawas, memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara dengan benar, demi menjamin proses pemilihan yang transparan dan akurat,” ujar Ketua KPU Kabupaten Malang.

Pada sesi sosialisasi, peserta diberikan penjelasan mendalam terkait prosedur dan teknis pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara, termasuk penggunaan aplikasi SIREKAP (Sistem Rekapitulasi Elektronik) yang akan digunakan untuk mempercepat dan mempermudah proses rekapitulasi suara. Selain itu, dibahas pula mekanisme pengawasan yang harus dilakukan oleh Bawaslu dan pihak-pihak terkait untuk memastikan hasil pemilihan yang sah dan akurat.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman semua pihak mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang sesuai dengan PKPU 17 Tahun 2024, serta memperkuat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan semua elemen yang terlibat dalam pemilihan serentak di Kabupaten Malang. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Penulis : Nabilla