Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Tertiban Alat Peraga Kampanye

Dokumentasi Penertiban APK

KEPANJEN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menjalankan tugasnya dengan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye pada masa tenang jelang pemilihan umum. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas di tingkat lokal.

Penertiban alat peraga kampanye dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran aturan yang dapat memengaruhi kesetaraan dan keadilan dalam proses pemilu. Bawaslu bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan panitia pemilihan, dalam melaksanakan tugas ini dengan cermat dan tegas.

Langkah penertiban alat peraga kampanye ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang netral dan damai selama masa tenang, sehingga masyarakat dapat memilih secara bebas tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak-pihak tertentu. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan pentingnya pemilihan umum yang bersih dan terbuka.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tercipta suasana yang kondusif dan mendukung bagi pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Malang. Tindakan ini juga menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta memberikan contoh bagi semua pihak untuk mematuhi aturan dan etika dalam konteks kampanye dan pemilihan umum.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari 
Editor : Ririn Puji Lestari