Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Langkah Pencegahan Pelanggaran Konten Internet, Bawaslu Ikuti Rapat Zoom Bersama Bawaslu Provinsi

Dokumentasi Rakor SIBER

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Malang mengikuti “Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Alat Kerja Pengawasan (AKP) Siber bagi Kabupaten/Kota se-Jawa Timur” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Aplikasi Zoom pada Senin, (15/01/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Humas di 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. 

Dalam sambutannya, Dwi Endah Prasetyowati Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki tanggungjwab selain bertugas melakukan pengawasan Pemilu secara langsung juga bertugas melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui Pengawasan Konten Internet. Oleh karena itu, Bawaslu membetuk Tim Fasilitasi Pengawasan SIBER guna melakukan Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari 

Editor : Ririn Puji Lestari