Lompat ke isi utama

Berita

Mitigasi Penyelesain Sengketa Proses : Bawaslu Malang Tingkatkan Kapasistas Pengawas Adhoc

Suasana Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Cepat

Kepanjen, (Bawaslu Kabupaten Malang) – Dalam rangka penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Malang menggelar kegiatan mitigasi penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu yang diadakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Koordinator Divisi PP&PS dari Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Malang. (16/12/2023)

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pemahaman bersama tingkat panwascam terkait dengan teknis penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien yang nantinya dapat diteruskan kepada staf lainnya di tiap kecamatan.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Kurniansjah Hari Cahyono. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa ruangan ini adalah lingkungan diskusi terbuka untuk berbagai perbincangan terkait dengan potensi persoalan yang mungkin muncul di lapangan.

Selain itu, Koordinantor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Tobias Gula Aran menambahkan bahwa rapat ini merupakan penguatan kapasistas terkait penindakan penangana dan penyelesaian sengekta dimana hal yang paling penting ketika teman-teman Panwascam sudah memahami substansi dalam penyelesaian sengekta maka akan memudahkan dalam penanganan penyelesaian sengketa cepat.

Donny Maulana, S.Pd selaku narasumber pada kegiatan pagi tadi memberikan materi terkait Penyusunan Berita Pengawasan sebagai Naskah Hukum Pemilu. Ia mengungkapakan bahwa berita pengawasan, yang mencakup laporan hasil pengawasan selama pemilu seperti yang telah tertuang dalam Perbawaslu No. 5 Tahun 2022, tidak hanya harus bersifat informatif tetapi juga mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyusunan naskah hukum ini melibatkan ketelitian dalam menggambarkan fakta, analisis objektif terhadap situasi pemilu, dan penilaian terhadap kepatuhan partai politik dan peserta pemilu terhadap aturan yang berlaku.

Selain itu, dalam menyusun naskah hukum pemilu, perlu ditekankan penggunaan bahasa hukum yang jelas dan akurat guna menghindari ambiguitas atau penafsiran yang salah.

Tobias menambahkan bahwa Form A termasuk sebagai sebuah naskah hukum yang menjadi bagian dari bukti materiel dalam perbawaslu.

“Teman-teman jika membuat Form A pastikan sudah memuat unsur 5 W + 1 H dalam setiap laporannya karena itu harus disajikan dengan jelas dan rinci, termasuk tempat dan waktu kejadian” tekannya.

Bakti Riza Hidayat, S.H.,M.H selaku narasumber ke2 juga mengungkapkan bahwa dalam menghadapi situasi yang mungkin memunculkan ketegangan atau perselisihan, penerapan teknik penyelesaian sengketa cepat menjadi suatu keharusan.Penyelesaian sengeketa cepat lebih baiknya diselesaikan pada saat itu juga. Dimana putusan langsung dibacakan secara langsung bisa ditempat musyawarah.

Dengan ruang diskusi ini, diharapkan dapat terwujudnya ruang diskusi yang memfasilitasi pemecahan masalah secara efektif serta meningkatkan sinergi dalam rangka mencapai tujuan bersama.

Penulis dan Foto : Ririn Puji Lestari

Editor : Nabilla Dzikri Azhari