Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pemenuhan Hak Pilih, Bawaslu Lakukan Pengawasan Uji Fakta

Pastikan Pemenuhan Hak Pilih, Bawaslu Lakukan Pengawasan Uji Fakta
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang - Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih  merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Pada tahapan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu, wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel serta prinsip kemanfaatan teknis yakni mutakhir, akurat, dan lengkap. Menindaklanjuti disahkannya Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Bawaslu perlu melakukan penyesuaian dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih dalam hal ini sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat dan pengawasan uji fakta sebagai bentuk implementasi dari SE Bawaslu No 15 tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Muhamad Hazairin yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang sekaligus Penanggung Jawab tim faslitiasi tahapan  menghimbau kepada seluruh jajaran pengawas baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Keluarahan/Desa untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh demi terciptanya pemilu yang demokratis.