Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban Alat Peraga Kampanye Di Kabupaten Malang: Menjaga Keteraturan Dan Keadilan Dalam Pemilihan Umum

Panwascam kalipare saat melakukan penertiban APK

Malang, (Bawaslu Kabupaten Malang) – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang bekerja sama dengan jajaran Panwascam se-Kabupaten Malang dan PKD se-Kabupaten Malang, serta berkolaborasi dengan Danramil, Kapolsek, Tantrib, dan unsur lainnya sukses melangsungkan penertiban APK pada Senin, 11 Desember 2023.

Upaya penertiban ini mencakup pemantauan terhadap penempatan APK yang tidak sesuai dengan lokasi yang diizinkan, ukuran yang melebihi batas yang ditentukan, serta APK yang melanggar norma-norma kampanye yang berlaku.

Selain itu, imbauan dan saran perbaikan telah disampaikan kepada peserta pemilu untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Penertiban APK bertujuan untuk menjaga keteraturan dan keamanan wilayah serta memastikan bahwa alat peraga kampanye ditempatkan dengan tertib sesuai aturan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekacauan atau gangguan terhadap ketertiban umum.

Penertiban juga bertujuan untuk menjaga keadilan antara kandidat atau partai politik lainnya. Dengan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang sama, proses kampanye dapat berlangsung secara adil, dan setiap calon memiliki peluang yang setara untuk menyampaikan pesan kepada pemilih.

Melalui penertiban APK, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan adil, serta memberikan ruang yang setara bagi setiap kandidat atau partai politik untuk menyampaikan program dan visi mereka kepada pemilih.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh jajaran Panwascam, PKD, dan seluruh aparat yang telah membantu mendampingi serta menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan penertiban berlangsung.

Penulis dan Foto : Ririn Puji Lestari

Editor : Nabilla Dzikri Azhari