Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kelurahan/Desa Se Kabupaten Malang

Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kelurahan/Desa Se Kabupaten Malang

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA PEMILU TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)  tahun
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
    6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
    7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan  dengan  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha  milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha  milik  daerah  selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
    15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
    16. Mengajukan surat lamaran  yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Kecamatan yang dituju , dengan melampirkan:
      1. Fotokopi KTP;
      2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
      3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
      4. Daftar Riwayat Hidup;
      5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
      6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
      7. Surat pernyataan:
        • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
        • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
        • Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
        • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai  kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
        • Bersedia bekerja penuh waktu;
        • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
        • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
        • Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
        • Tidak pernah diberhentikan  secara  tidak  hormat  dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
17. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi 18. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang 19. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang di tuju 20. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap 21. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14-19 Januari 2023 22. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya Pengumuman Lengkap Sesuai Dengan Kecamatan yang dituju
  1. Ampelgading dapat diunduh disini
  2. Bantur dapat diunduh disini
  3. Bululawang dapat diunduh disini
  4. Dampit dapat diunduh disini
  5. Dau dapat diunduh disini
  6. Donomulyo dapat diunduh disini
  7. Gedangan dapat diunduh disini
  8. Gondanglegi dapat diunduh disini
  9. Jabung dapat diunduh disini
  10. Kalipare dapat diunduh disini
  11. Karangploso dapat diunduh disini
  12. Kasembon dapat diunduh disini
  13. Kepanjen dapat diunduh disini
  14. Kromengan dapat diunduh disini
  15. Lawang dapat diunduh disini
  16. Ngajum dapat diunduh disini
  17. Ngantang dapat diunduh disini
  18. Pagak dapat diunduh disini
  19. Pagelaran dapat diunduh disini
  20. Pakis dapat diunduh disini
  21. Pakisaji dapat diunduh disini
  22. Poncokusumo dapat diunduh disini
  23. Pujon dapat diunduh disini
  24. Singosari dapat diunduh disini
  25. Sumbermanjing Wetan dapat diunduh disini
  26. Sumberpucung dapat diunduh disini
  27. Tajinan dapat diunduh disini
  28. Tirtoyudo dapat diunduh disini
  29. Tumpang dapat diunduh disini
  30. Turen dapat diunduh disini
  31. Wagir dapat diunduh disini
  32. Wajak dapat diunduh disini
  33. Wonosari dapat diunduh disini
Berkas Pendaftaran :
  1. SURAT LAMARAN dapat diunduh disini
  2. SURAT PERNYATAAN dapat diunduh disini
  3. DAFTAR RIWAYAT dapat diunduh disini
  4. SURAT IZIN ATASAN LANGSUNG dapat diunduh disini