Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
|
PENGUMUMAN
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Nomor: 037 /KP.01.00/K.JI-14/09/2022
Setelah dilakukan penelitian berkas pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), ada beberapa Kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftar 30% perempuan adalah :- Kecamatan Pagak .
- Kecamatan Bantur.
- Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
- Kecamatan Dampit.
- Kecamatan Kepanjen.
- Kecamatan Bululawang.
- Kecamatan Tajinan.
- Kecamatan Pakisaji.
- Kecamatan Karangploso.
- Kecamatan Pujon.
- Kecamatan Ngantang.
- Kecamatan Kasembon.
- Kecamatan Gedangan.
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.
- Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit Pemerintah atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman media sosial atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang.
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Malang, Jl. Raya Trunojoyo No.10 Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, paling lama diterima oleh kelompok kerja pada hari akhir pendaftaran.
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui alamat email : bwslumlgpokjarekrutpanwaslucam@gmail.com, kemudian dokumen fisik/hardcopy diserahkan kepada kelompok kerja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 Oktober 2022 s/d 8 Oktober 2022, Pukul: 09.00 – 17.00 WIB.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
- UMAR KHAYYAN ( Ketua)
- TRIMUDA ANCAS WICAKSONO, A.Md (Sekretaris)