Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

PENGUMUMAN

 PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Nomor: 037 /KP.01.00/K.JI-14/09/2022

Setelah dilakukan penelitian berkas pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), ada beberapa Kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftar 30% perempuan adalah :
  1. Kecamatan Pagak .
  2. Kecamatan Bantur.
  3. Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
  4. Kecamatan Dampit.
  5. Kecamatan Kepanjen.
  6. Kecamatan Bululawang.
  7. Kecamatan Tajinan.
  8. Kecamatan Pakisaji.
  9. Kecamatan Karangploso.
  10. Kecamatan Pujon.
  11. Kecamatan Ngantang.
  12. Kecamatan Kasembon.
  13. Kecamatan Gedangan.
Kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftar Calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan  di bawah 6 (enam) orang dan kuota pendaftar 30% perempuan adalah Kecamatan Sumberpucung. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana Diubah Terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan . dan  Berita Acara Pleno Nomor: 020/HK.01.01/K.JI-14/09/2022 ,tanggal 30 September 2022 Bawaslu Kabupaten Malang, maka dibuka Masa Perpanjangan Pendaftaran untuk Kecamatan-kecamatan yang belum memenuhi kuota tersebut. Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Berdomisili di  wilayah  Kabupaten/Kota  yang bersangkutan  dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan  partai  politik  sekurang-kurangnya  5  (lima)  tahun  pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye salah  satu  pasangan  calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan  daerah,  dan  dewan  perwakilan  rakyat  daerah,  serta  pasangan calon  kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah  sekurang-kurangnya  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Bersedia tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau badan  usaha  milik  negara/badan  usaha  milik  daerah  selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengajukan surat  lamaran  yang  ditunjukan  kepada  Kelompok  Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Malang :
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
  • Fotokopi ijazah pendidikan  terakhir  yang dilegalisir  oleh  pejabat  yang berwenang atau  dapat  menyampaikan  fotokopi  ijazah  tanpa  dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.
  • Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari  penyalahgunaan  narkotika  dari  rumah  sakit  Pemerintah atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
  • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Surat pernyataan:
  1. Setia kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  tahun  1945,  dan  cita-cita  Proklamasi  17 Agustus tahun 1945;
  2. Tidak pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota  partai  politik  sekurang-kurangnya  dalam  jangka  waktu  5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan  wakil  presiden,  calon  anggota  dewan  perwakilan  rakyat, dewan  perwakilan  daerah,  dan  dewan  perwakilan  rakyat  daerah,  serta pasangan  calon  kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah  sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  8. Bersedia tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau  badan  usaha  milik  negara/badan  usaha  milik  daerah  selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  9. Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  • Formulir berkas administrasi  pendaftaran  calon  anggota  Panwaslu  Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman media sosial atau      sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang.
  • Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok  Kerja  Pembentukan  Panwaslu  Kecamatan Bawaslu Kabupaten Malang, Jl. Raya Trunojoyo No.10 Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, paling lama diterima oleh kelompok kerja pada hari akhir pendaftaran.
  • Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui alamat email : bwslumlgpokjarekrutpanwaslucam@gmail.com, kemudian dokumen fisik/hardcopy diserahkan kepada kelompok kerja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 Oktober 2022 s/d 8 Oktober 2022, Pukul: 09.00 – 17.00 WIB.
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Kepanjen, 30 September 2022 KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN KABUPATEN MALANG  
  1. UMAR KHAYYAN ( Ketua)
  1. TRIMUDA ANCAS WICAKSONO, A.Md (Sekretaris)
  Unduh Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Unduh Format Surat Lamaran Unduh Format Daftar Riwayat Hidup Unduh Format Surat Izin Atasan Langsung (Bagi PNS) Unduh Format Surat Pernyataan