Lompat ke isi utama

Berita

Penyelenggaraan Demokrasi Terjaga: Bawaslu Kabupaten Malang Awasi Pindah Memilih hingga Hari Terakhir Pemilihan

Dokumentasi Wakat DPTB

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang - Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada hari terakhir pelayanan pindah memilih Pemilu Tahun 2024 pada Senin, (15/01/2024) hingga pukul 23.59 WIB.

Dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 terdapat 9 (sembilan) kategori alasan pindah memilih yang dapat dapat dilakukan maksimal pada H-30 Pemungutan Suara diantaranya adalah Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Menjadi tahanan rutan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang, sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, Tugas belajar atau menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, Tertimpa bencana alam dan/atau, Bekerja di luar domisilinya.

Bawaslu Kabupaten Malang memastikan bahwa KPU Kabupaten Malang melaksanakan pelayanan pindah memilih sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku demi menjaga penyelenggaraan demokrasi.

Dokumentasi Wakat DPTB
Dokumentasi Wakat DPTB

Penulis dan Foto : Nabilla Dzikri Azhari 
Editor : Ririn Puji Lestari