Lompat ke isi utama

Berita

Perlu Patroli Cyber dalam Inovasi Pengawasan di tengah Pandemi

Perlu Patroli Cyber dalam Inovasi Pengawasan di tengah Pandemi

Malang-Bawaslu Kab Malang. Moch Nurhasim memandang Bawaslu perlu melakukan patroli cyber, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) atau penyedia aplikasi untuk memblokir akun pelanggar, dan mendorong lahirnya aplikasi dari relawan untuk pengawasan pilkada. Hal ini disampaikan pada Tadarus Pengawasan Pemilu hari ke dua,

Nurhasim yang merupakan peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) salah satu pemateri dalam tadarus tersebut memandang perlunya inovasi pengawasan kampanye saat pandemi.

Menurut Nurhasim, dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dimaksud dengan bentuk kampanye adalah pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

“Saat situasi pandemi, maka pola kampanye sebagaimana UU 10/2016 tidak bisa dilakukan. Pola pelanggaran dalam pilkada kini berada di dunia maya. Ini perlu diawasi, tetapi bukan perkara yang mudah,” jelasnya secara online.

“Bawaslu perlu mendesak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kedaruratan pilkada. Di samping juga perlu melakukan mitigasi pengawasan. Kita bertanggung jawab terhadap kualitas dari proses dan kualitas hasil dari pilkada tahun 2020,” tambahnya lagi.