Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu Kabupaten Malang
|
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sesuai Instrukri Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pendirian Posko Aduan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk senantiasa mengecek NIK secara berkala pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/ untuk memastikan nama dan NIK anda tidak tercatut sebagai anggota Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) maupun pendukung calon anggota DPD peserta Pemilu Tahun 2024 pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Adapun apabila nama dan NIK anda terdaftar sebagai anggota Partai Politik maupun pendukung calon anggota DPD peserta Pemilu Tahun 2024 akan tetapi anda TIDAK MERASA sebagai bagian dari anggota partai politik atau pendukung calon anggota DPD peserta Pemilu Tahun 2024, segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang atau Panwaslu Kecamatan terdekat dengan mengisi Form dibawah ini :
Contact Person Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang
082232780807 (Nabilla)