Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Persiapan Penyelesaian Sengketa, Totok Jelaskan Keunggulan Perbawaslu 9 Tahun 2022

Rakernis Persiapan Penyelesaian Sengketa, Totok Jelaskan Keunggulan Perbawaslu 9 Tahun 2022
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menuturkan, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya menurut dia untuk menjamin bahwa negara melalui Bawaslu hadir untuk melindungi hak-hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu. "Dalam Perbawaslu Sengketa ini juga diberikan kluster-kluster agar mempermudah pemohon dan termohon," ucapnya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gelombang I di Jakarta, Jumat (25/11/2022) malam. Totok menambahkan, perbawaslu ini juga mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses pemilu yang lebih efektif dan efisien, namun tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 31/PUU-XVI/2018. "Selain itu, mengikuti perkembangan dinamika peradilan modern yang membuka ruang mediasi dan adjudikasi dilakukan melalui daring dengan memanfaatkan teknolgi informasi," tuturnya. Totok ingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar memastikan bahwa setiap kejadian dalam pengawasan harus dituliskan dalam form A (formulir A/formulir pengawasan), termasuk potensi-potensi sengketa proses pemilu. Sebab, dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang akan dihadapi jajaran Bawaslu, harus memiliki data pembanding. "Lalu dalam proses memeriksa dan memutus juga memiliki gambaran terhadap permasalahan melalui Form A hasil pengawasan kawan-kawan guna memudahkan dalam penyusunan putusan," ungkapnya.