Lompat ke isi utama

Berita

Rayakan HUT Bawaslu Kab/Kota yang ke-4, Bawaslu Launching Posko Aduan Masyarakat (PAM)

Rayakan HUT Bawaslu Kab/Kota yang ke-4, Bawaslu Launching Posko Aduan Masyarakat (PAM)
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Bawaslu Kabupaten Malang merayakan HUT Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ke-4 (empat) pada Senin, (15/08/2022) di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang. Kegiatan ini dihadari oleh ketua, pimpinan, seluruh staf, dan mahasiswa/i magang Bawaslu Kabupaten Malang. Dalam menyambut HUT Bawaslu tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang merayakan dengan mengadakan tasyakuran dengan memotong tumpeng dan makan bersama. Sebelum melakukan pemotongan tumpeng dan makan bersama diawali dengan doa yang dipandu oleh Ummar Khayyan selaku Kordiv SDMO. Muhammad Wahyudi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan pada pembukaan acara tasyarukan tersebut bahwa pada tanggal 15 Agustus ini merupakan tanggal bersejarah bagi Bawaslu karena pada tanggal tersebut Bawaslu dibentuk. Dalam kesempatan yang sama, Ummar juga menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Agustus merupakan tanggal dimana Bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu RI. Selain itu, Ummar berharap semoga kita semua diberikan tambahan apapun yang kita ingingkan serta selalu mensyukuri apa yang kita punya. Dalam perayaan HUT Bawaslu Kab/Kota yang ke-4, Bawaslu Kabupaten Malang sekaligus melangsungkan Launching Posko Aduan Masyarakat Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Posko aduan masyarakat (PAM) digunakan untuk mencegah adanya suatu pelanggaran pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2024. Selain itu, melalui PAM anda dapat mengecek apakah anda terdaftar sebagai anggota partai politik namun anda bukan anggota partai politik. (ARF)