Lompat ke isi utama

Berita

Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc Panwaslu Kecamatan, Wujud Transparansi Penyelenggaraan Pemilu

Veriifikasi SPJ Bulan April

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Malang melaksanakan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Operasional Bulan April Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 pada Hari Senin (29/04/2024). Kegiatan dilakukan oleh seluruh panwaslu kecamatan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dilakukan oleh beberapa perwakilan dari tiap-tiap panwaslu kecamatan. Mereka melakukan kunjungan ke Bawaslu Kabupaten Malang dengan keperluan kegiatan setor surat pertanggungjawaban (SPJ) yang mana dokumen surat tersebut berisi pertanggungjawaban panwaslu kecamatan dalam melakukan kegiatan pengawasan selama periode pemilihan umum 2024.

Laporan pertanggungjawaban tersebut ditujukan kepada bendahara Bawaslu Kabupaten Malang. Laporan pertanggungjawaban tersebut berisi kwitansi terkait pertanggungjawaban belanja yang telah dilakukan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan di Indonesia, terutama pada Kabupaten Malang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk kegiatan pengawasan Pemilu digunakan secara efisien dan sesuai dengan peruntukannya. Penyerahan SPJ ini juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen bersama untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu di tingkat lokal maupun nasional. Dengan adanya transparansi dalam penggunaan dana dan pelaporan yang akurat, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari

Editor : Ririn Puji Lestari