Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Dengan Parpol, Bawaslu Sosialisasi Pencegahan Sengketa Proses Pemilu 2024

Sinergi Dengan Parpol, Bawaslu Sosialisasi Pencegahan Sengketa Proses Pemilu 2024
Pejabat Fungsional Sub Koordinator Persidangan Bawaslu Muhammad Zarwan didampingi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni beserta jajaran pada SosialisasI Pencegahan Sengketa Proses Pemilu 2024, Jumat, (09/09/2022).

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan SosialisasI Pencegahan Sengketa Proses Pemilu 2024 kepada 24 partai politik yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Pejabat Fungsional Sub Koordinator Persidangan Bawaslu Muhammad Zarwan mengatakan, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mencegah dan menindak pelanggaran dan sengketa proses pemilu

"Diharapkan kepada calon peserta pemilu untuk mengikuti semua peraturan yang telah kita sepakati bersama," ucapnya Jumat, (09/09/2022).

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menuturkan, sosialisasi ini bertujuan untuk membangun sinergi dan kerjasama antara Bawaslu dengan calon peserta pemilu guna mensukseskan Pemilu 2024.

Dikatakan Alni, pencegahan sengketa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran dan atau sengketa yang akan terjadi pada tahapan pesta demokrasi dua tahun mendatang.

“Kita harapkan sengketa dalam proses Pemilu tahun 2024 tidak terjadi, namun apabila terjadi maka kita usahakan untuk menyelesaikannya dengan proses mediasi serta musyawarah dan mufakat," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dan berdasarkan Pasal 468 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan.