Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Aang: Perlunya Koordinasi Intensif KPU dengan Peserta

Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Aang: Perlunya Koordinasi Intensif KPU dengan Peserta
Tahapan Pendaftaran peserta pemilu akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022. Anggota Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan perlunya koordinasi intensif antara penyelenggara dan peserta agar tidak berujung sengketa sebagaimana pengalaman Pemilu 2019 lalu. “Kami berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun kawan-kawan dari Liaison Officer (LO) dari partai politik untuk bisa berkoordinasi secara intensif. Khususnya dalam pemanfaatan sistem informasi politik (Sipol) dalam pendaftaran peserta tidak menyisakan sengketa,” jelasnya. Pengalaman tahun 2019 lalu menurut Aang bahwa Sipol yang dimiliki oleh KPU ternyata juga menimbulkan sejumlah problem. “Sipol tidak bisa membaca kegandaan pemilih. Lalu adanya dugaan penyalahgunaan data atau identitas oleh oknum tertentu, dan bahkan saat verifikasi faktual ada beda data antara Sipol dengan SK Kemenkumham,” jelasnya. Untuk itu, menurut Aang agar tidak terjadi lagi sebagaimana Pemilu 2019 lalu diperlukan persiapan yang matang. “Harapannya KPU bisa menyiapkan secara matang dan memberikan layanan yang maksimal dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024,” pungkasnya.