Lompat ke isi utama

Berita

Teguh Imam Siswoyo : Eksistensi Panwaslu Desa/Kelurahan adalah Bagian dari amanat Undang-undang

Teguh Imam Siswoyo : Eksistensi Panwaslu Desa/Kelurahan adalah Bagian dari amanat Undang-undang

Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi yang dikembangkan untuk memilih pemimpin yang dikehendaki oleh masyarakat Kabupaten Malang secara langsung.

Teguh Imam Siswoyo, Ketua Panwaslu Kecamatan Wajak dalam sambutan Pelantikan Panwaslu Desa di Pendopo Kecamatan Wajak menyampaikan “Bahwa eksistensi Panwaslu Desa/Kelurahan adalah bagian dari amanat Undang-undang, yang keberadaannya dianggap penting karena berperan sebagai garda depan tegaknya demokrasi. Untuk itu agar giat proses pemilihan bisa sesuai dengan harapan masyarakat, maka upaya penegakan keadilan pemilu sebagaimana amanat undang-undang menjadi keniscayaan yang harus di laksanakan”.

Lebih lanjut dikatakan,”Seorang pengawas pemilu tidak sekedar mengawasi ‘siapa siapa’, tapi lebih penting juga mengawasi ‘apa apa’, artinya apa saja sikap perilaku dan tindakan siapa saja menjadi obyek dari pengawasan pemilu. Dengan demikian seorang pengawas pemilu harus siap setiap saat 24 jam menguatkan daya pendengaran, penglihatan dan rasa awas, terhadap adayaa gejala-gejala di wilayah tugasnya terkait kegiatan-kegiatan yang ada hubungan kepemiluan”.

Untuk itu dibutuhkan strategi-strategi kepengawasan yang nantinya akan diberikan melalui bimbingan teknis kepengawasan dalam mengawal setiap tahapan pemilu. Demikian juga agar dapat melaksanakan tugas-tugas kepengawasan dengan baik maka segera bangun komunikasi dan koordinasi dengan semua stakeholder dengan tetap menjunjung integritas dan profesionalitas sebagai pengawas pemilu.