Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan SPBE, Puadi Minta Jajaran Terapkan Perbawaslu SPBE

Tingkatkan SPBE, Puadi Minta Jajaran Terapkan Perbawaslu SPBE
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Anggota Bawaslu Puadi meminta jajaran menerapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Menurutnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan SPBE pada Bawaslu. "Ini era digitalisasi kalau kita serba manual lagi bisa ketinggalan zaman maka hadir perbawaslu ini untuk menjawab tantangan dalam konteks SPBE," jelasnya dalam pembukaan kegiatan Implementasi Layanan Berbasis Elektronik Bawaslu di Jakarta, Rabu (23/11/2022). Lalu dia menambahkan, kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat di bidang kepemiluan perlu dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu sistem berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas. Maka terkait kualitas, Puadi menyatakan perlu adanya pengembangan sistem yang harus ditingkatkan salah satunya dengan memperluas jangkauan secara universal. Terlebih saat ini, tambahnya, terdapat penambahan empat provinsi yang letaknya di wilayah Papua. "Sistem yang aman dan terintegrasi nanti kita akan pertajam, tidak hanya aman saja tapi dapat terintegrasi antara satu divisi dengan divisi lain," terang Puadi. Selain itu, Puadi menyorot juga perihal Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten di bidang tersebut jangan sampai yang tidak berpengalaman yang memegang kendali sistem.