Lompat ke isi utama

Berita

Totok: Regulasi di Bawaslu untuk Memberikan Rasa Aman bagi Peserta Pemilu

Totok: Regulasi di Bawaslu untuk Memberikan Rasa Aman bagi Peserta Pemilu
Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono menyampaikan bahwa pembentukan regulasi di Bawaslu untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta pemilu dalam berkontestasi. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bertema Sosialisasi Perbawaslu, Senin Malam (12/12/2022) di Surabaya. “Peserta pemilu bukan objek yang kita pelototi dan cari kesalahannya saja. Tetapi sebagai subjek yang berkompetisi untuk menjadi negarawan sejati. Inilah pentingnya kita memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta untuk berkontestasi sesuai dengan norma hukum,” jelasnya. Dalam kesempatan itu, Mantan Anggota Bawaslu Jatim ini mengatakan, bahwa sesuai Pasal 93 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan, Bawaslu bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU. Untuk itu, menurutnya, divisi hukum harus lebih memahami semua peraturan, termasuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU). Sebelah Kanan, Totok Hariyono Bawaslu Republik Indonesia tengah membuka acara didampingi Anggota Bawaslu Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo “Penting bagi kita untuk membahas pada Rakornas ini bagaimana Perbawaslu menjangkau pengawasan terhadap pelaksanaan PKPU,” tuturnya. Masih menurut Totok, Rakoor tersebut sebagai momentum seluruh koordinator divisi hukum dari seluruh provinsi di Indonesia bertemu dalam satu forum guna bertukar pikiran dalam menyamakan persepsi, khususnya dalam konteks regulasi, yaitu Perbawaslu. “Sosialisasi tidak hanya untuk Perbawaslu yang sudah diundangkan dan diunduh ke JDIH (Jaringan Data dan Informasi Hukum), namun juga diharapkan sebagai autokritik bagi Bawaslu sebagai pemegang kewenangan pembentukan Perbawaslu dari Bawaslu Provinsi. Forum ini sekaligus dapat menjadi rekomendasi bagaimana pembentukan Perbawaslu ke depan,” pungkasnya.