Lompat ke isi utama

Berita

Totok Sebut Perbawaslu Polhub, Beri Ruang Semua Divisi Lakukan Pengawasan Pemilu

Totok Sebut Perbawaslu Polhub, Beri Ruang Semua Divisi Lakukan Pengawasan Pemilu
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, memberi ruang bagi semua divisi untuk melakukan pengawasan pemilu. Totok menyampaikan itu saat membuka Rakornas Analisis Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi Dan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (12/9/2022). "Dalam polhub, mengatur semua divisi dapat melakukan pengawasan. Misal hari ini divisi pencegahan, besok divisi penyelesaian sengketa, besoknya lagi divisi SDM," kata Totok. Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu tersebut mencontohkan, pada saat tahapan pendaftaran partai pemilu, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU dalam waktu dekat, divisi penyelesaian sengketa Bawaslu memiliki tanggungjawab melakukan pengawasan. Ini dikarenakan, ungkap Totok, dalam segala tahapan pendaftaran partai politik hingga verifikasi faktual, berpotensi adanya sengketa proses pemilu. Sehingga dalam hal ini, divisi penyelesaian sengketa bertanggungjawab melakukan pengawasan. "Ini ujian bagi polhub. Kalau dulu, segala tahapan pemilu diawasi oleh salah satu divisi saja, sekarang dibuat kolektif kolegial oleh masing-masing divisi," tegasnya. Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni mengatakan, Rakornas Analisis Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi Dan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai bentuk kesiapan jajaran Bawaslu mengantisipasi potensi sengketa proses pemilu pada segala tahapan pemilu. "Ini bentuk kesiapan kita (Bawaslu) melakukan pemetaan masalah yang berpotensi muncul dalam tahapan pemilu," terangnya.