Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi Administrasi Tindak Lanjut NIK, Bawaslu Siap Awasi Kinerja KPU

Verifikasi Administrasi Tindak Lanjut NIK, Bawaslu Siap Awasi Kinerja KPU
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten yang diwakili oleh Moch. Jabir melakukan pengawasan verifikasi administrasi tindak lanjut NIK berdasarkan database Kementrian Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Malang pada Rabu, (07/09/2022) di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang. Dalam kesempatan ini petugas verifikator KPU Kabupaten Malang sejumlah 7 (tujuh) orang melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan partai politik yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan data NIK bermasalah dari sejumlah partai yang terdaftar di Kabupaten Malang yakni 23 partai politik. Terdapat sekitar 900-an data keanggotaan partai politik yang dinyatakan BMS akibat NIK yang bermasalah. Adapun data NIK yang dilakukan klarifikasi adalah NIK yang terdapat di dalam database kependudukan Kementrian Dalam Negeri, NIK yang dinyatakan meninggal berdasarkan akta kematian, NIK yang dinyatakan meninggal bersarkan informasi dari BPS/BPJS, NIK yang tidak terdaftar di SIPOL, dan NIK pada isian SIPOL yang tidak sesuai dengan KTP. Terkait data NIK baik yang tidak terdaftar pada SIPOL ataupun tidak sesuai dengan KTP maka akan dicek melalui laman https:///lindungihakmu.kpu.go.id untuk memastikan NIK tersebut telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan  (DPB) atau tidak. Apabila terdaftar maka data keanggotaan partai yang terdapat dalam SIPOL yang semula berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh petugas verifikator akan dirubah statusnya menjadi Memenuhi Syarat (MS). Sebaliknya apabila NIK tidak terdaftar dalam DPB maka data keanggotaan partai yang semula berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh petugas verifikator akan dirubah statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).