Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudi : Hal pertama yang dilakukan Panwaslu Kelurahan/Desa adalah koordinasi dengan pemangku wilayah

Wahyudi : Hal pertama yang dilakukan Panwaslu Kelurahan/Desa adalah koordinasi dengan pemangku wilayah

Malang-Bawaslu Kab Malang. Hal pertama yang harus dilakukan oleh Panwaslu Desa terpilih adalah berkoordinasi dengan pemangku wilayah di daerah masing-masing, baik Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas setempat” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi, SE.

Masih dalam sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Malang pada acara Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Desa se-Kecamatan Tajinan yang dilaksanakan di Balai Desa Tajinan, beliau mengatakan bahwa pentingnya berkomunikasi dengan PPS guna lancarnya tugas-tugas pengawasan kedepan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang juga berpesan kepada Panwaslu Desa yang baru untuk melakukan percepatan keilmuan terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan tidak malu bertanya kepada Panwaslu Desa yang sudah berpengalaman sebelumnya serta melakukan konsultasi kpd Panwascam Tajinan ketika mengalami kendala agar dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang akan datang berjalan dengan maksimal.

Pada akhir sambutannya, Beliau berpesan kepada semua Panwaslu Desa terpilih untuk melakukan tugas-tugas pengawasan sesuai TUPOKSI dan Perundang undangan yg berlaku dengan pola pendekatan dan komunikasi yang santun.(khms