Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Dorong KPU Buat Aturan Perbanyak Iklan Kampanye Peserta Pilkada di Televisi dan Radio

Bagja Dorong KPU Buat Aturan Perbanyak Iklan Kampanye Peserta Pilkada di Televisi dan Radio

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mendorong KPU untuk membuat aturan guna memperbanyak peserta Pilkada Serentak 2020 untuk memasang iklan kampanye di televisi dan radio secara adil dan merata. Hal ini menurutnya solusi terhadap keterbatasan akses daring (dalam jaringan) khususnya daerah-daerah yang tak terjangkau internet.

Bagja menyatakan hal tersebut merupakan dampak atas pelarangan metode kampanye terbuka sehingga masyarakat tidak bisa mendengar langsung visi dan misi dari para peserta pilkada. Iklan kampanye di televisi dan radio menurutnya bisa memberikan informasi yang diperlukan masyarakat pemilih.

"Masyarakat butuh informasi dari para calon pemimpinnya sehingga bisa menentukan pilihan yang terbaik saat hari pemungutan suara nanti," ucapnya dalam diskusi daring Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan : Utopia Atau Relita? di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Dikatakan Bagja, iklan kampanye melalui televisi dan radio dianggap salah satu solusi yang tepat dalam menyikapi kondisi pandemi covid 19. "Jika melalui daring butuh jaringan internet dan kuota. Tentu akan memberatkan masyarakat. Kami tidak bisa mendorong mereka (masyarakat) untuk mendapatkan fasilitas wifi untuk melihat kampanye," tuturnya.

Bagja mengakui kualitas jaringan internet yang tidak merata juga menjadi kendala bagi Bawaslu di daerah terpencil dalam upaya penyelesaian sengketa. "Seperti di Boven Digoel, Provinsi Papua. Koneksi internet sangat sulit. Maka ada kemungkinan proses penyelesaian sengketa akan tatap muka. Tentu tetap wajib mentaati protoko kesehatan," tutupnya.

Editor: Ranap THS