Lompat ke isi utama

Berita

Di Forum yang Digelar Irlandia, Fritz Paparkan Upaya Tangkal Hoaks Pemilu

Di Forum yang Digelar Irlandia, Fritz Paparkan Upaya Tangkal Hoaks Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Bawaslu selalu berupaya menangkal penyebaran hoaks atau berita bohong dalam Pilkada 2020. Namun, menurutnya penurunan hoaks di media sosial tidak bisa dilakukan sendiri oleh lembaga pengawas pemilu. Diperlukan upaya sinergis dengan lembaga dan platform media sosial terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Hal ini diungkapkan Fritz sebagai narasumber dalam diskusi daring Fake News and Covid 19, Selasa (20/10/2020) yang diselenggarakan Law and Politics Review, Dublin, Irlandia.

“Ada peserta pemilu yang mengambil keuntungan dengan beredarnya berita bohong. Mereka intensif untuk menyebarkan berita bohong, tetapi ada sanksi tegas untuk menindak pelaku pembuat berita bohong,” ujar Fritz.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan kiat menangkal berita bohong, seperti mengadakan kerja sama dengan beberapa platform media sosial seperti Facebook dan Instaram. “Salah satu contoh, ketika kami menemukan berita bohong di Instaram (IG), maka kami menghubungi IG, kemudian memberikan label apakah informasi itu termasuk berita bohong, atau ujaran kebencian, kemudian IG akan take down atau menghapus informasi tersebut,” tambahnya.

Dia juga berpesan supaya masyarakat berhati-hati sebelum menyebarkan atau membagikan informasi menggunakan media sosial. Sebab ketika menyebarkan informasi tanpa kita tahu kebenaran informasi itu apakah berita bohong atau bukan, maka bisa dituntut melakukan tindakan kriminal sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Fritz mengatakan partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk dapat melaporkan jika mengetahui berita bohong. Lembaga negara menyediakan tempat dan platform bagi masyarakat yang hendak melaporkan berita bohong.

“Hal yang paling penting selama menjadi supervisor untuk media sosial adalah respon pemerintah mengenai berita bohong. Pemerintah bersama lembaga negara berhak menentukan apakah informasi itu adalah berita bohong atau tidak kepada masyarakat. Pemerintah memberi argumentasi atau meng-counter informasi yang berkembang pada saat itu. Untuk meng-counter informasi itu, tidak ada waktu untuk menulis surat kepada Direktorat Jenderal, karena waktunya singkat. Proses berkembangnya berita bohong itu cepat, sehingga kami harus segera memberi argumentasi untuk meyakinkan masyarakat tentang kebenaran informasi itu,” ungkap Fritz yang pernah menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera di Jakarta. .

Editor: Jaa Pradana