Lompat ke isi utama

Berita

Hingga 17 September, Bawaslu Selesaikan 63 Permohonan Sengketa Calon Peserta Pilkada

Hingga 17 September, Bawaslu Selesaikan 63 Permohonan Sengketa Calon Peserta Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus dari 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020. Permohonan sengketa ini diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar pemilihan tahun ini.

"Hingga Kamis, 17 September 2020, Bawaslu telah menerima 71 permohonan. Dan Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat Konferensi Pers Terkait Perkembangan Penyelesaian Pemilihan pada Pilkada Serentak 2020, di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut menuturkan 63 kasus tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota.

Permohonan sengketa tersebut, ungkap Bagja, terjadi selama proses pendaftaran pasangan calon perseorangan yang terbagi dalam tiga tahap. Pertama dari penyerahan berkas dukungan dan sebaran atau verifikasi adminitrasi, kedua verifikasi administrasi perbaikan, dan ketiga verifikasi faktual perbaikan.

"Bawaslu pun telah menerima permohonan sengketa dalam tahapan pendaftaran calon melalui partai politik (parpol)," ungkap Bagja.

Pada kesempatan itu, Bagja sekaligus menjelaskan proses penyelesaian sengketa formal yang dilaksanakan Bawaslu saat pilkada putusannya bersifat korektif. Dimana putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan.

"Hal ini sesuai kewenangannya berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang," terangnya.

Dalam status darurat nasional musibah non alamcovid-19 di Indonesia saat ini, Bawaslu juga melakukan penyesuaian mekanisme kewenangan berdasarkan protokol kesehatan. Ini semua telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.

"Penyelesaian sengketa mengikuti protokoler kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dapat pula dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan)," pungkasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Muhtar