Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemilihan sesuai Prokes Covid-19 Jadi Laporan Bawaslu di Forum GNEJ

Pengawasan Pemilihan sesuai Prokes Covid-19 Jadi Laporan Bawaslu di Forum GNEJ

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai Wakil Presiden Global Network on Electoral Justice Network (GNEJ), Bawaslu menyampaikan hasil evaluasi pengawasan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Salah satunya penyesuaian pengawasan dengan standar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran covid-19.

"Persiapan pengawasan Pemilihan Serentak 2020 dilakukan dengan standar Covid-19," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Kamis (4/3/2021) malam dalam jaringan (daring).

Didampingi Ketua Bawaslu Abhan, Fritz mengatakan secara aspek regulasi, penyesuaian mekanisme teknis pelaksanaan pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa juga dilakukan dengan protokol kesehatan."Terkait ini, kami (Bawaslu) telah diatur dalam Peraturan Bawaslu," ungkap Fritz.

Fritz menambahkan, dalam rangka menegakkan pelaksanaan protokol pencegahan covid-19, Bawaslu telah berinisiasi sebagai pembentuk kelompok kerja (pokja) covid-19 yang menangani pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Pembentukan pokja ini isinya kurang lebih memastikan persyaratan bakal pasangan calon terpenuhi guna melaksanakan protokol kesehatan," tutur dia.

Untuk anggarannya jelas Fritz, berasal dari refokusing anggaran pada keterpenuhan standar protokol dalam pelaksanaan teknis pengawasan diantaranya penyediaan apd, vitamin, dan masker.

Selain pengawasan pemilihan pengawasan kesehatan pencegahan covid-19 di akhir paparan, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu itu juga menyampaikan hasil evaluasi penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah atau persiapan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto