Lompat ke isi utama

Berita

Perencanaan dan Penataan Kearsipan Bawaslu Kabupaten Malang akan Implementasikan Perbawaslu terkait Jadwal Retensi Arsip (JRA)

Perencanaan dan Penataan Kearsipan Bawaslu Kabupaten Malang akan Implementasikan Perbawaslu terkait Jadwal Retensi Arsip (JRA)

Bawaslu Kabupaten Malang yang diwakili oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Umar Khayyan serta Koordinator Sekretariat Rini Puji Astuti hadiri Rapat Koordinasi Penataan Arsip dan Perencanaan Program Kearsipan 2022 di Lingkungan Bawaslu Bawaslu Jawa Timur pada Rabu-Kamis, 17-18/11/2021 yang diselenggarakan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh 38 Kordiv SDMO dan Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.

Dalam kesempatan kali ini Eka selaku Koordinator Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam pemaparannya menyampaikan terkait beberapa kendala kearsipan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota

“Problem anggaran dan Infrastruktur arsip seperti ruang, rak, box, folder, scanner, lemari, dana tau filling cabinet masih banyak yang beralih fungsi”

Selain itu di sejumlah Kabupaten/Kota juga masih belum adanya teknis pengelolaan kerarsipan yang dinamis dan statis yang dikarenakan kurangnya pendampingan dari provinsi terkait implementasi Perbawaslu khususnya Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota belum sepenuhnya memiliki kerjasama dengan LKD/Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah yang meyebabkan konsistensi dalam pemeliharaan dan perawatan arsip terutama dalam alih media arsip belum sepenuhnya maksimal.