Lompat ke isi utama

Berita

Workshop: Pengembangan Model Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilukada Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Malang

Workshop:  Pengembangan Model Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilukada Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Malang

Dalam rangka menjalankan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pusat Kajian Pemilu dan Demokrasi (PKPD) FISIP Universitas Brawijaya mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Malang. Ini merupakan kegiatan civitas akademika Universitas Brawijaya dalam rangka berkontribusi kepada kelompok-kelompok sosial untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, atau juga dalam rangka menyebarluaskan pengetahuan pada kelompok/instansi terkait dalam masyarakat.

Pada tahun 2020 ini, PKPD melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat yang relevan dengan bidang kajiannya, yakni kepemiluan dan demokrasi. Program pengabdian masyarakat PKPD ini dilakukan di Kabupaten Malang, karena pada tahun 2020 ini Kabupaten Malang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak, selain 18 Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur.

Target yang ingin disasar dari program pengabdian ini adalah segenap jajaran yang ada di bawah Bawaslu Kabupaten Malang, yakni panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan,dan relawan pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu. Karena keterbatasan alokasi peserta kegiatan, maka dipilih jajaran pengawas pemilu yang ada di wilayah rawan pelanggaran pemilu, atau wilayah yang pernah menyelesaikan kasus pelanggaran, atau wilayah lain yang memiliki kekhasan tertentu sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malang.

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Minggu, 16 Agustus 2020, bertempat di hotel YNO Kepanjen Malang. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah berupa workshop terstruktur selama satu hari, melibatkan 30 peserta sesuai kriteria di atas. Workshop ini dimulai dengan pemaparan materi yang diikuti dengan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) secara partisipatif, berupa pelatihan menyusun perencanaan program pengawasan dan menyusun pelaporan yang efektif.

Kegiatan workshop ini dalam rangka memberikan penguatan kognitif, skill penanganan masalah, manajemen berjejaring dan pemahaman regulasi kepemiluan. Sehingga melibatkan akademisi dari PKPD dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang sebagai narasumber dan fasilitator. Fasilitator memandu penyusunan RTL berupa template program kerja yang akan digunakan peserta hingga beberapa bulan pasca workshop, dalam mengawasi, mencegah dan menyelesaikan pelanggaran pemilu di daerahnya.

Tidak hanya berhenti hingga penyususnan RTL partisipatif, namun pasca kegiatan workshop seluruh peserta akan menjalani proses monitoring dan evaluasi dari tim Bawaslu Kabupaten Malang dan Pusat Kajian Pemilu dan Demokrasi, untuk memastikan bahwa hasil workshop bisa diterapkan dan berdampak terhadap penyelesaian masalah di masyarakat.