Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Persamaan Persepsi Panwaslu Lawang Sosialisasikan larangan kampanye

Bangun Persamaan Persepsi Panwaslu Lawang Sosialisasikan larangan kampanye

Bawaslu Kab Malang - Lawang. Panitia Pengawas Pemilu kecamatan Lawang terus berupaya membangun persamaan persepsi para peserta Pemilu 2019 dengan mensosialisasikan sejumlah larangan saat kampanye. Kegiatan ini merupakan upaya Panwaslu Kecamatan Lawang dalam mengajak dan membangun persamaan persepsi peserta pemilu, dari Parpol dan calon anggota DPR, DPD peserta Pemilu 2019 yang ada di Kecamatan Lawang, Panwaslu Kecamatan Lawang beserta PPK Lawang dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019, Minggu di Pendopo Kecamatan Lawang.

Apalagi, saat ini merupakan masa  kampanye, sehingga sangat penting untuk diperhatikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan para peserta Pemilu 2019.Khususnya, yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini soal pemasangan alat peraga kampanye (APK)dan penyebaran bahan kampanye (BK).

"Aturan pemasangan APK sesungguhnya sudah jelas harus pada zona yang telah ditentukan dalam PKPU no 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan Perbawaslu no 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Peserta pemilu juga diberikan kesempatan mencetak alat peraga kampanye tambahan dan harus terpasang pada zona yang ditentukan.” menurut Akmil, Ketua Panwaslu Kecamatan Lawang.

 Hanya saja,  Menurut Akmil "dari hasil pemantauan di lapangan dan laporan Pengawas Desa ada pemasangan APK bukan pada zona yang telah ditentukan, seperti halnya pada lahan milik pribadi dan swasta, yang tentunya harus mendapatkan izin pemiliknya".

 "Namun hal itu, masih menjadi perdebatan juga karena kalau cukup izin dari pemilik,  untuk apa juga dibuatkan zona begitu juga dengan bahan kampanye (BK) yg seharusnya di sebarbukan dipasang" tambah Jogi, Kordiv PHL Panwaslu Kecamatan Lawang.

 "Demikian pula terkait sejumlah ruang publik yang dimanfaatkan untuk pemasangan APK Pemilu 2019, jangan sampai masyarakat menjadi terganggu,Oleh karena itu, kondisi-kondisi seperti ini kami sampaikan pada peserta Pemilu 2019 ", pungkas Jogi lagi.

 Selain itu, lewat ajang sosialisasi ini kegiatan ini juga ingin membangun pemahaman para peserta Pemilu 2019 mengenai larangan dalam kampanye pemilu 2019, baik yang melibatkan peserta dengan peserta, maupun peserta dengan penyelenggara pemilu (SNT)