Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Adakan Kelas Penanganan Pelanggaran Melalui Live Tiktok

Bawaslu Kabupaten Malang Adakan Kelas Penanganan Pelanggaran Melalui Live Tiktok
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan partisipasi masyarakat terhadap tahapan proses Pemilu maupun Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif bertajuk “Kelas Penanganan Pelanggaran” dalam bentuk live streaming tiktok untuk pertama kalinya melalui official account tiktok Malang Mengawasi pada Selasa, (02/08/2022). Sosialisasi yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Malang ini disajikan langsung oleh George da Silva  selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang. Adapun materi yang disampaikan yakni terkait potensi pelanggaran dan pencegahannya, tantangan bagi penyelenggara saat Pemilu maupun Pemilihan berlangsung, persoalan pemutakhiran data, tindakan pidana Pemilu berdasarkan UU,  dan problematika penanganan pidana. Pembahasan mengenai kenaikan pelanggaran pada masa Covid-19 juga disinggung, sehingga George mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu atau Pemilihan menjadi hal yang sangat penting dan efektif untuk mempersempit ruang potensi pelanggaran Pemilu. “Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kecurangan yang dilakukan peserta Pemilu, sehingga kecurangan dalam tahapan bisa ditekan atau diminimalisir. Semakin banyak ruang partsipatif, potensi pelanggaran semakin sempit. Hal tersebut berkaitan dengan niat peserta Pemilu untuk berbuat curang akan berkurang karena semua kegiatan tahapan Pemilu diawasi bersama masyarakat”, jelas George. Selanjutnya George juga menjelaskan beberapa upaya yang dilakukan oleh Bawaslu untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan, seperti mengadakan Sekolah Kader Pengawasan Partisipati (SKPP), adanya Pojok Pengawasan, Desa Anti Politik Uang, Desa Pengawas Pemilu, Pramuka Saka Adhyaksa dan pendidikan politik kepada masyarakat, Parpol, LSM, Wartawan,  serta melalui lembaga Pemantau Pemilu. “Partisipasi tidak hanya pada hari “H” pemungutan suara saja, tetapi masyarakat juga dapat ikut mengawasi semua tahapan Pemilihan agar berjalan Luber, Jurdil, tidak banyak pelanggaran dan menghasilkan pemimpin yang amanah atau mendapat mandat dari rakyat”, terang George. Sesi tanya jawab dengan penonton (viewers) juga dilakukan dengan harapan agar dapat menjawab rasa penasaran masyarakat terkait penanganan pelanggaran saat masa tahapan Pemilu maupun Pemilihan melalui kolom komentar tiktok yang dijawab langsung oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang. Dilakukannya sosialisasi ini juga sekaligus dalam rangka untuk memperkenalkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) kepada masyarakat luas. Penggunaan media sosial sebagai wadah sosialisasi menjadi pilihan yang tepat karena terkait masalah Covid-19 dan tidak memerlukan biaya sehingga Bawaslu dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat sebanyak mungkin terkait permasalahan-permasalahan. “Saya mengharapkan ini menjadi bentuk media sosial untuk melakukan sosialisasi yang efektif dan efisiensi sekali karena mengurangi biaya, tidak ada biaya. Bukan hanya dari Divisi Penanganan Pelanggaran saja, ada Divisi Proses Penanganan Sengketa, Divisi Hukum dan Datin, Divisi Pengawasan, Divisi SDM yang akan bisa memberi materi hingga sosialisasi kepada teman-teman, stakeholders seluruhnya di seri-seri berikutnya,” tutup George. (awf)