Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu se-Jatim Terapkan Manajemen Risiko untuk Mempercepat Tercapainya Tujuan Organisasi

Bawaslu se-Jatim Terapkan Manajemen Risiko untuk Mempercepat Tercapainya Tujuan Organisasi
Untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi yang efektif, Bawaslu Jatim terapkan manajemen risiko dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Madiun, 12-13 September 2022. Anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati dalam sambutannya menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan manajemen risiko. “Sebetulnya kita telah menerapkan manajemen risiko. Tapi di pelaksanaannya konsistensi masih menjadi isu kita,” ungkapnya. Mengutip PP 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, alumni Universitas Airlangga ini mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota memahami dan melaksanakannya secara konsisten. “Tema utama SPIP itu bicara tentang tata kelola, pengendalian risiko dan pengendalian internal (governance, risk, control) lembaga pemerintah. Tentu sebagai organisasi modern dan bagian dari organisasi pemerintah kita harus memastikan tujuan lembaga tercapai, baik secara proses maupun kualitas output atau capaiannya. Sehingga risiko yang berpotensi menghambat atau menimbulkan dampak negatif harus diantisipasi dan dikelola. Sehingga seluruh kegiatan dalam mencapai output dan outcome lebih efektif, efisien dan akuntabel,” jelasnya. Sementara itu, narasumber utama Inspektur Utama (Irtama) Bawaslu RI, Ichsan Fuady memaparkan penerapan manajemen risiko di Bawaslu telah diatur secara detil dalam Keputusan Sekjen Bawaslu RI No. 0074 Tahun 2019 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Bawaslu. “Pada prinsipnya semua kegiatan harus bisa diukur dan dievaluasi. Dalam rangka efektivitas pencapaian tujuan organisasi, kita harus mampu mengkaji risiko dan menetapkan langkah mitigasinya. Mulai dari identifikasi risiko, analisis, evaluasi hingga penanganan risiko yang timbul, apakah rendah, sedang tinggi, sangat tinggi. Semua ini harus dapat dimitigasi sejak dini dan ditangani dengan baik,” ujarnya. Lebih lanjut, dihadapan para Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dari 38 Kabupaten/Kota se-Jatim, Ichsan menyampaikan bahwa penerapan manajemen risiko di lingkungan Bawaslu ini masih terus diupayakan perbaikannya agar lebih sistemik dan berjalan baik di setiap tingkatan. “Kami masih mengkaji apakah analisis penetapan Pemilik Risiko perlu ditinjau kembali, terutama di level Eselon II, termasuk regulasi yang bisa mendorong efektivitas pelaksanaannya hingga unit kerja terbawah,” imbuhnya. Narasumber kedua adalah adalah Sugiharto, Pengendali Teknis BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, menyampaikan strategi pencapaian maturitas SPIP agar Bawaslu dapat mencapai tingkat maturitas minimal level 3 yang diharapkan. Dalam paparannya, Sugiharto menjelaskan turunan teknis dari Peraturan Kepala BPKP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga Pemerintah. “Ruang lingkup penilaian tingkat maturitas ini adalah mekanisme, fokus, komponen dan periode tertentu dalam penilaian, yang unsurnya mencakup pelaksanaan SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di setiap lembaga,” demikian dijelaskan. Turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Madiun ini adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Triyono, dan Inspektur Wilayah III Bawaslu RI Arya Simbayak.