Lompat ke isi utama

Berita

Begini Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester 1 2022

Begini Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester 1 2022
Bawaslu Jatim telah melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester 1 yang berlangsung sejak Bulan Januari hingga Juni 2022. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Aang Kunaifi menuturkan pengawas pemilu di 38 Kabupaten/Kota aktif dalam mengawasi PDPB. “Kami telah mengawasi PDPB secara aktif. Pengawas Pemilu di 38 Kabupaten/Kota se-Jatim turut memberikan saran perbaikan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum di masing-masing tingkatan bila terdapat kekeliruan. Mayoritas Bawaslu se-Jatim juga berinovasi dalam PDPB,” ungkapnya. Namun demikian, menurut Aang masih terdapat beberapa kendala saat melakukan pengawasan. “Di Blitar misalnya kendala yang kami hadapi saat uji petik ternyata berhadapan dengan administrasi desa yang belum lengkap. Lalu di Bondowoso kendala akses data, kemudian Kota Surabaya terkendala anggaran, dan di Tuban ada masalah respon masyarakat dalam PDPB,” ujarnya. Dari temuan pengawas pemilu, Aang menuturkan bahwa terdapat selisih antara PDPB yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi Jatim. “Kami menemukan ada 13 Kabupaten/Kota yang terdapat perbedaan selisih antara Berita Acara (BA) Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi Jatim. Antara lain di Kabupaten Malang ya dari awalnya berjumlah 8.647 lalu di BA KPU Provinsi Jatim menjadi 4.999,” jelasnya. Kemudian, Aang juga menyoroti tentang pemilih ganda. “Terdapat 21.111 pemilih ganda yang dicoret oleh KPU. Namun demikian, dari hasil pengawasan kami ada 12 KPU Kabupaten/Kota belum melakukan pencermatan data anomali dan data tidak padan. Ada 5 KPU Kabupaten/Kota yang belum melakukan proses validasi data pemilih ganda,” tuturnya. Selain itu, Aang juga menyoroti kekeliruan secara teknis dalam PDPB. “Hasil pengawasan kami menemukan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dan Ngawi Berita Acara (BA) dan Laporan PDPB tidak sesuai dengan format PKPU 6 tahun 2021,” ungkapnya. Termasuk terdapat KPU yang tidak menyampakan berita acara dan lampiran PDPB secara berkala tiap satu bulan. Bahkan tidak menyampaikan hasil PDPB selama tiga bulan. “KPU Kabupaten Mojokerto tidak menyampaian PDPB secara berkala tiap satu dan hasil PDPB selama 3 bulan. Lalu KPU Madiun yang tidak menyampaikan PDPB selama 3 bulan,” ungkapnya. Aang berharap bahwa hasil pengawasan dari Bawaslu Jatim bisa meningkatkan kualitas Pemilu 2024. “Semoga hasil pengawasan ini mendorong masyarakat untuk juga terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif,” pungkasnya.