Lompat ke isi utama

Berita

Lanjutkan Pelaksanaan Uji Petik Sampling DPB, Sekdes Ngajum Ungkapkan Kesulitan Pendataan Akibat Miskomunikasi

Lanjutkan Pelaksanaan Uji Petik Sampling DPB, Sekdes Ngajum Ungkapkan Kesulitan Pendataan Akibat Miskomunikasi
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Uji petik sampling Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) terus dilanjutkan pada Selasa, (13/09/2022). Desa yang menjadi sasaran pada uji petik hari kedua ini yaitu Desa Clumprit, Desa Ngajum, Desa Kromengan, dan Desa Senggreng. Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Malang beserta mahasiswa magang terjun secara langsung ke Kantor Desa untuk mendapatkan data penduduk yang telah meninggal pada periode Juli – Agustus 2022. Saat mendatangi Desa Ngajum, Staf Bawaslu disambut secara langsung oleh Sekretaris Desa. Pemerintah Desa Ngajum telah melakukan pendataan secara rutin terhadap warga desa yang sudah meninggal. “Warga memiliki kecenderungan untuk mengurus surat-surat kematian apabila ada kepentingan saja entah itu surat izin atau warisan sehingga seringkali terjadi perbedaan data dengan data yang dimiliki oleh Dispendukcapil dan desa karena tidak ada akta kematian warga yang bersangkutan dan mengakibatkan warga tersebut masih tercantum di Daftar Pemilih meskipun sudah meninggal.” Ujar Sekretaris Desa Ngajum. Meskipun telah melakukan pendataan secara rutin, Sekretaris Desa mengaku bahwa mereka masih mengalami beberapa kesulitan terkait pendataan Daftar Pemilih di Desa Ngajum “Terkait dengan Daftar Pemilih, Desa Ngajum sendiri memiliki kesulitan sendiri yaitu masyarakat seringkali terdaftar pada 2 (dua) Kartu Keluarga karena adanya miskomunikasi . Hal tersebut membuat warga yang berkaitan terdaftar ganda pada Dispenduk. Sehingga, saat Pemilu itu dijadikan potensi data ganda meskipun memiliki NIK yang sama.” lanjutnya. Pengambilan uji petik untuk sampling DPB juga dilakukan di Desa Clumprit, Desa Kromengan, dan Desa Senggreng. Pemerintahan desa memiliki data berupa arsip atau agenda mengenai warga yang meninggal, sehingga memudahkan pengambilan data oleh Staf Bawaslu. Akan tetapi, data yang dimiliki oleh pemerintah desa cenderung berbeda dengan Dispendukcapil karena pendataan yang dimiliki oleh desa dicatat secara riil. Sedangkan, data yang dimiliki oleh Dispendukcapil merupakan data yang dicatat atau didaftarkan secara resmi melalui akta kematian.