Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Tahapan Vermin Perbaikan, Bawaslu Uji Petik Sampling DPB

Menjelang Tahapan Vermin Perbaikan, Bawaslu Uji Petik Sampling DPB
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang - Menjelang tahapan verifikasi administrasi perbaikan pendaftaran partai politik, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan uji petik sampling Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ke beberapa desa di Kabupaten Malang diantaranya yakni Desa Kebonagung, Desa Sitirejo, Desa Kebobang, dan Desa Karangpandan guna memastikan data penduduk yang meninggal tidak tercatut dalam DPB dan SIPOL dalam keanggotaan Partai Politik. Kegiatan ini dilakukan oleh Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Malang bersama mahasiswa magang pada Senin, (12/9/2022) secara langsung ke Kantor Desa. Salah satu desa yang didatangi untuk sampling Uji Petik yaitu Desa Karangpandang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Saat melakukan Uji Petik di Desa Karangpandan, Staf Bawaslu disambut baik secara langsung oleh Jumain selaku Kepala Desa Karangpandan. Data yang diambil yaitu terkait data mengenai penduduk yang telah meninggal, hal ini dilakukan untuk mendata Pemilih Berkelanjutan periode 2022 karena pada praktiknya terdapat banyak Pemilih yang sebenarnya telah meninggal namun masih masuk ke dalam daftar Pemilih. “Kemungkinan karena warga sendiri masih kurang proaktif untuk melaporkan ke desa, akhirnya desa kurang connect dengan Dispenduk, sehingga kemungkinan data pemilih yang telah meninggal itu masih muncul. Lebih baik cross check langsung ke desa agar mengerti apabila ingin mengetahui data penduduk yang telah meninggal sehingga tercatat, karena administrasi itu harus ada sumber data autentiknya dari desa,” ujar Jumain. Sebenarnya, keberadaan sistem online untuk mempermudah dalam pendataan telah diterapkan di Desa Karangpandan, namun masih terdapat beberapa masalah atau kendala teknis lain yang dialami dalam penggunaan sistem online tersebut.

Desa lain yang juga dijadikan tempat pengambilan sampling DPB yaitu Desa Kebobang, Kebonagung, dan Sitirejo, desa-desa tersebut pada umumnya menghadapi permasalahan yang sama yaitu adanya perbedaan data antara data yang dimiliki oleh desa dengan data yang dimiliki oleh Dispendukcapil. Namun, pemerintah desa kooperatif saat dimintai data yang diperlukan oleh Bawaslu terkait penduduk yang meninggal pada periode 2022.