Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Sukses Pemilu 2024: Sinergi Bawaslu Dan Kpu Dalam Mewujudkan Pemilihan Yang Berkualitas

Foto ber

Surabaya, Bawaslu Kabupaten Malang – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Logistik Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan KPU Provinsi Jawa Timur di Hotel Wyndham-Surabaya. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai 20 s.d 22 Oktober 2023 yang turut dihadiri oleh Parta Politik dan Pemantau Pemilu.

Acara tersebut dihadiri oleh Muhammad Wahyudi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, bersama dengan Kurniansjah Hari Cahyono, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, serta dua anggota staf Bawaslu Kabupaten Malang.

Lucia Martin D.B selaku PLT. Kepala Bagian SDM Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu 2024 dapat tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisien dalam pembiayaannya.

Selain itu, A. Warits selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam membuka kegiata mengungkapkan kegiatan ini dapat menghasilkan persamaan persepsi dalam pengadaan dan distribusi logistik, karna ia pikir penting bagi Bawaslu dan KPU sebagai badan pengawas dan penyelenggara untuk berjalan bersama-sama, karna untuk menghasilkan pengadaan yang tepat jumlah dan tepat sasaran itu tidak mudah.

“Saya harap tidak hanya diforum ini saja pertemuan ini bisa terjalin, tetapi kawan-kawan bisa berdiskusi kembali diluar ini untuk merumuskan kira-kira apa tahapan pengadaan dan distribusi logistik yang sebaiknya dilakukan dengan cara apa. InsyaAllah tahapan Pemilu nantinya bisa berjalan dengan baik” ungkapnya.

Tidak hanya Bawaslu sebagai tuan rumah yang memaparkan materi, KPU pun diberikan hak yang sama untuk menyampaikan materi. Materi pertama terkait Jadwal dan tahapan Pengadaan & Distribusi Logistik disampaikan langsung oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq dari Divisi Perencanaan dan Logistik.
Ia mengungkapkan bahwa pengalaman tahun 2019 untuk di Jawa Timur tidak ada keterlambatan dalam pendistribusian logistik. Beliau berharap untuk Pemilu 2024 ini nantinya juga pendistribusian dapat dilakukan dnegan tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepar sasaran, dan tepat biaya.
 

Kemudian Abhan dalam pemaparannya terkait Pengawasan Logistik mengungkapkan bahwa nantinya logistik baru akan diproduksi oleh KPU setelah penetapan DCT, dimana pemilu tahun 2024 memiliki masa kampanye selama 75 hari dibandingkan dengan pemilu 2019 selama 203 hari.

“Ini merupakan tantangan untuk KPU dalam menyiapkan logistik terurama surat suara. Hal ini karena dilapangan ditakutkan masih adanya pelanggaran administratif yang harus diselesaikan. Semisal terdapat DCS yang mengajukan sengketa ke Bawaslu, itu paling lama akan membutuhkan waktu sekitar 40 hari dalam penyelesaiannya, maka jika dikurangi, KPU hanya tinggal memiliki waktu selama 35 hari untuk menyiapkan surat suara dimana itu adalah waktu yang sangat pendek, belum lagi semua daerah tidak memiliki percetakan yang memenuhi ketentuan logistik”, jelasnya.

Karena itu, Abhan menegaskan perlunya KPU dan Bawaslu bekerja secara bersinergi. KPU harus memberikan pintu terbuka bagi Bawaslu agar keduanya dapat membentuk hubungan yang erat dan demokratis.

Bawaslu memiliki hak untuk mengawasi tahap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian logistik sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perbawaslu No. 30 Tahun 2018, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan.