Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas: Allam Tekankan Panwascam Harus Memahami Ketentuan dan Pasal Penanganan Pelanggaran

Peningkatan Kapasitas PP

DAMPIT, Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan di kantor sekretariat Panwascam Kecamatan Dampit pada hari Kamis, 27 Juni 2024. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Panwascam dari enam kecamatan, yaitu Dampit, Tirtoyudo, Turen, Ampelgading, Sumberpucung, dan Sumbermanjing Wetan.

Materi pertama disampaikan oleh Abdul Allam yang membahas penanganan pelanggaran. Dalam materinya, Abdul Allam menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2020, PKD memiliki kewenangan tidak hanya untuk melakukan pengawasan tetapi juga untuk menangani pelanggaran. Ia menekankan pentingnya kemampuan untuk memahami ketentuan dan pasal mengenai penanganan pelanggaran dalam skala sekecil apapun, dengan tujuan untuk melindungi proses demokrasi. Abdul Allam juga menjelaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu harus memiliki kemampuan untuk menguasai teknologi agar dapat mempermudah proses pengawasan dan penanganan pelanggaran. Penguasaan teknologi ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas pengawasan.

Sesi selanjutnya adalah evaluasi dan rekomendasi yang dipimpin oleh Moch. Jabier. Kecamatan Turen menyampaikan evaluasi terkait kurangnya perlindungan hukum dan rendahnya tingkat kesadaran serta pengetahuan peserta pemilu mengenai penanganan pelanggaran. Evaluasi terakhir disampaikan oleh Kecamatan Ampelgading yang mengidentifikasi kesulitan dalam memanggil pihak terkait saat klarifikasi dan kurangnya pelaporan pelanggaran karena tidak ada saksi yang mau melapor. 

Setelah sesi evaluasi dan rekomendasi, kegiatan dilanjutkan dengan materi kedua yaitu simulasi pengisian Form A. Simulasi ini dipandu oleh Moch. Jabier dan diikuti oleh seluruh Panwaslu kecamatan yang hadir. Tujuan dari simulasi ini adalah untuk memberikan pemahaman praktis kepada para peserta mengenai tata cara pengisian Form A, sehingga mereka dapat lebih siap dan terampil dalam menjalankan tugas penanganan pelanggaran pemilu.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para penyelenggara pemilu dalam menangani pelanggaran, serta memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan lebih baik, transparan, dan demokratis. Para peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama kegiatan ini dalam tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran di wilayah masing-masing. 

Abdul Allam juga menambahkan bahwa pemahaman yang baik mengenai peraturan dan prosedur penanganan pelanggaran adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran harus ditangani dengan cepat dan tepat agar tidak mengganggu jalannya pemilu. Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi selama sesi simulasi, yang membantu mereka memahami lebih dalam tentang prosedur dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam penanganan pelanggaran.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis para panwaslu, tetapi juga membangun kesadaran tentang pentingnya peran mereka dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pemilu yang bersih dan adil. Sebagai penutup, Abdul Allam mengingatkan semua peserta bahwa kerja sama dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak sangat penting untuk keberhasilan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.

Penulis : Alifatus Zuhriyah
Editor : Nabilla Dzikri Azhari