Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Adhoc, Bawaslu Lakukan Penguatan Penanganan Pelanggaran

Penguatan Kapasitas PP

NGAJUM, Bawaslu Kabupaten Malang – Sebagai upaya dalam peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Malang menggelar kegiatan penguatan kapasitas penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ngajum, yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024. Kegiatan penguatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Allam Amrullah, MA. Beliau menghadiri kegiatan tersebut dengan tujuan sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Selain beliau yang menghadiri kegiatan penguatan kapasitas tersebut, juga dihadiri oleh staf Bawaslu Kabupaten Malang yang berada dalam divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, beberapa perwakilan dari panwaslu kecamatan, serta mahasiswa magang.

Kegiatan dilaksanakan dengan membagi sesi menjadi 2 (dua), yakni yang pertama adalah pemaparan materi yang diberikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Pemaparan tersebut berlangsung secara dua arah, antara pemateri dan audiens. Untuk sesi yang kedua adalah melakukan simulasi penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perwakilan panwaslu kecamatan. Kegiatan simulasi tersebut, panwaslu kecamatan yang hadir dibagi menjadi dua kelompok. Setelah pembagian kelompok menjadi dua tersebut, kemudian perwakilan dari setiap kelompok tersebut mengirimkan salah satu kejadian pelanggaran yang dilaporkan warga kepada staf Bawaslu Kabupaten Malang. Setelah sesi pengerjaan simulasi penangana pelanggaran tersebut, dilakukan review terhadap pengerjaan dari simulasi tersebut.

Dengan demikian, dilakukannya kegiatan penguatan kapasitas tersebut memiliki tujuan serta manfaat bagi panwaslu kecamatan dalam hal menghadapi kontestasi pemilihan serentak tahun 2024 mendatang, serta dapat memantapkan kinerja dari panwaslu kecamatan dalam hal penegakkan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024.

 

Penulis : Alfena Sherlya Putri Permata

Editor : Nabilla Dzikri Azhari