Lompat ke isi utama

Berita

Bagja: Pokja Protokol Kesehatan Perkuat Penegakan Hukum Bagi Pelanggar

Bagja: Pokja Protokol Kesehatan Perkuat Penegakan Hukum Bagi Pelanggar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Melalui Kelompok Kerja (Pokja) Protokol Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020 yang berisi Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TNI, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian akan memperkuat koordinasi pengawasan penegakkan hukum pelanggar protokol kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi daring dengan tema Pilkada 2020 Konsekuensi Politis Demokratis serta Gerbang Baru Kehidupan Indonesia dengan Protokol Kesehatan, Selasa (29/9/2020) malam.

"Catatan Bawaslu dalam proses pendaftaran adanya beberapa pelanggaran yang terjadi seperti kerumunan massa atau berkumpulnya massa yang tidak lebih dari 50 orang atau maksimal 50 orang, bawaslu sudah mengingatkan dengan mengirim surat untuk proses pendaftaran tidak membawa massa atau disesuaikan dengan protokol covid 19 ke dalam kantor KPU, akan tetapi protokol covid 19 diluar kantor tidak dipatuhi," jelas Bagja

Dia menjelaskan Bawaslu melalui Pokja Satgas Protokol Kesehatan akan kembali mengingatkan kepada seluruh pasangan calon untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, sehingha ada sanksi apabila tidak melakukan proses tersebut. Menurutnya sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta UU Karantina, maka pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid 19 bakal diteruskan ke ranah pidana untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Ancaman pidana bagi pelanggaran protokol kesehatan untuk pasangan calon dan massa yang berkerumunan lebih dari 50 orang dapat dilakukan teman-teman kepolisian untuk ditindaklanjuti karena ini merupakan pidana di luar pidana (yang diatur dalam UU) pemilihan," ujar Bagja.

Lebih lanjut Bagja mengatakan kepada tim kampanye pasangan calon untuk melakukan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang menjadi dasar Bawaslu dan KPU untuk dapat melakukan peringatan tertulis juga dapat melakukan pembubaran serta melakukan pengurangan massa kampanye.

"Contoh penegakan peraturan protokol kesehatan misalnya di Kabupaten Bandung. Kami (Bawaslu) minta diundur ke KPU untuk pengundian nomor pasangan calon sebelum massa membubarkan diri dan alhamdulillah ini berhasil, kedepan bawaslu mengusulkan kepada kemendagri untuk mengumpulkan sekjend partai atau ketua umum partai untuk mengingatkan tidak menggunakan massa dibawahnya," ujar Bagja.

Editor: Ranap THS